Andi Darmawan menjelaskan, Rapat Koordinasi ini dalam rangka KPK membantu Pemerintah Provinsi Sulsel
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menegaskan, penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 tersebut harus dilakukan
Jabatan Kepala Polda Sulsel secara resmi berganti dari Komjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M
Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus itu.
Berdasarkan putusan pengadilan, lahan milik Pemprov yang ditertibkan seluas sekitar 2.400 m2 dan gedung utama.
Ali mengatakan, giat tangkap tangan itu dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga pagi Rabu pagi.
Diungkapkannya, tahun 1997 sudah menikah sirih dengan Jenderal Purn Wiranto dan pernah pisah dan beberapa kali rujuk dan sekarang malah mengaku korban
Pelaku yang sehari-harinya berkerja sebagai sopir kontainer ini mengakui perbuatannya.
PAN juga akan melaporkan kuasa hukum yang bersangkutan atas dugaan penyebaran kebencian.
Dia menegaskan, cuitan di akun pribadinya yang jadi sumber perkara tidak mengarah pada kebencian.