Elizabeth Susanti

THENEWSULSEL.COM,JAKARTA- Persidangan terdakwa Elizabeth Susanti yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait gambar atau foto dirinya bersama Jenderal Purn. Wiranto, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin (25/4/2022).

Batalnya persidangan tersebut, dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang bakal memimpin kasus Elizabeth Susanti itu sedang tidak berada ditempat.

Elizabeth mengaku gambar atau foto dirinya bersama Jenderal Purn Wiranto merupakan hasil editan orang lain yang tidak diproses hukum, sehingga dirinya merasa dikriminalisasi.

“Saya maunya ada keadilan. Kalau saya terbukti bersalah tidak keberatan meskipun harus dijalani, tapi jangan saya dikriminalisasi. Kenapa orang yang mengedit foto itu tidak dijadikan tersangka?,” jelasnya.

Padahal, sambung Elizabeth dirinya, sudah mengungkapkan semua dimuka persidangan siapa-siapa saja orang yang ikut terlibat terkait foto tersebut.

“Saya lebih tidak terimanya lagi terkait keterangan Wiranto di BAP yang mengatakan tidak mengenal Elizabeth Susanti,” tegasnya.

Diungkapkannya, sejak tahun 1997 sudah menikah sirih dengan Jenderal Purn Wiranto dan pernah pisah dan beberapa kali rujuk dan sekarang malah mengaku sebagai korban.

“Bagaimana mungkin beliau mengatakan tidak kenal saya?. Oleh karena itu biar jelas semua terungkap, silakan hadir dipersidangan,” ujar Elizabeth menantang Wiranto untuk hadir dipersidangan.

Meski pun begitu, Elizabeth masih mengaku bahwa ada lagi yang belum diungkapkannya dimuka persidangan.

“Nanti akan saya ungkapkan, tapi tunggu tanggal mainnya. Ini persoalan dua pihak yang menginginkan saya dan mengorbankan saya,” ujar terdakwa.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Elizabeth, Rio berharap adanya keadilan bagi kliennya Elizabeth Susanti.

“Saksi korban sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak mau hadir. Kedudukan setiap orang sama dimuka hukum. Jadi sudah tak relevan lagi jika seorang pejabat yang mengaku sebagai korban tidak hadir dipersidangan,” tandas Rio singkat.

Terdakwa Elizabeth Susanti dijerat dengan pidana Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008, tentang ITE, karena mengedit fotonya bersama Jenderal Purn Wiranto yang digunakan sebagai profil WhatsApp untuk melakukan penipuan.(*)


Baca juga