Hotman Paris

THENEWSULSEL.COM,JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Hal tersebut disampaikan oleh Otto Hasibuan selaku ketua umum PERADI setelah Hotman Paris memberikan surat pengunduran diri pada hari Kamis 14 April 2022.

Namun, Otto tidak menjelaskan secara detail mengenai alasan Hotman Paris mengundurkan diri.

Sampai saat ini, Otto belum bisa mengambil terkait surat pengunduran diri Hotman Paris. Otto dan anggota PERADI lainnya masih mempertimbangkan surat tersebut.

“Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” ujar Otto Hasibuan saat ditemui di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, pada hari Kamis 14 April 2022.

Akibat surat pengunduran diri tersebut, Hotman Paris akan dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri dari PERADI.

Hal tersebut dikarenakan setiap advokat wajib bergabung dengan PERADI. Jika tidak, advokat tersebut dianggap telah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia.

“Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” tegas ketua PERADI tersebut.

“Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang-Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi angota PERADI,” lanjut Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan juga mengatakan, kalau Hotman Paris masih terdaftar di PERADI. Maka dari itu, Otto belum bisa mengambil keputusan apapun sampai saat ini.

“Iya dia terdaftar di PERADI. Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” tutup Otto Hasibuan.(*)


Baca juga