Ilustrasi: Bank Indonesia

THENEWSULSEL.COM,JAKARTA-Kabar baik bagi masyarakat yang menggunakan transaksi digital. Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal atau limit transaksi QRIS dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi mulai 1 Maret 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hal itu diterapkan untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“BI meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi. Ini berlaku sejak 1 Maret 2022,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/2).

Sebelumnya, pada Mei 2021 lalu, BI juga menaikkan limit transaksi QRIS dari Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta per transaksi. Selain itu, BI juga menurunkan biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (MDR) QRIS dari semula 0,7 persen menjadi 0,4 persen per transaksi per 1 Juni 2021. Namun, biaya ini hanya khusus untuk transaksi di merchant yang berkategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).

Kebijakan inipun berhasil mendorong transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat. Hal ini juga seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.

Perry merinci per Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 66,65 persen (yoy) mencapai Rp 34,6 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82 persen (yoy) menjadi Rp 4.314,3 triliun. Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit juga mengalami pertumbuhan 14,39 persen (yoy) menjadi Rp 711,2 triliun.

Selanjutnya transaksi QRIS terus meningkat sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290 persen (yoy) dan 326 persen (yoy). “Bank Indonesia terus mendorong inovasi sistem pembayaran serta menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran,” ujarnya.(*)


Baca juga